Perkawinan adalah untuk membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
Ada wanita-wanita yang haram dinikahi. Larangan tersebut tentu akan
membawa akibat menyengsarakan hidup rumah tangga.
1) Dilarang kawin dengan wanita musyrik
Allah berfirman : “ dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin jauh lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin jauh lebih baik dari orang musyrik walau
mereka menarik hatimu . mereka mengajak ke surga sedang Allah mengajak
ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya( perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
menganbil pelajaran. “(QS. Al-Baqarah: 221)”
2) dilarang kawin dengan wanita dalam masa iddah
berdasarkan firman Allah:“ dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji
kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali secara sekedar
mengucapkan.(kepada mereka) perkataan yang ma’ruf). Dan janganlah kamu
ber’azam(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya .
ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka
takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.”(QS. Al-Baqarah:235)
3) Dilarang kawin dengan wanita yang telah dikawin ayahnya
Allah berfirman : “ dan janganlah kamu kawini wanit-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, kecali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sesunggahnya perbuatan amat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk
jalan yang ditempuh.”(QS. An-Nisaa: 22)
4) Dilarang kawin dengan sebab tertentu
Firman Allah : Diharamkan atas kamu mengawini 1) ibu sendiri 2)
anak-anakmu yang perempuan 3) saudara-saudaramu yang seibu atau seayah
4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan 5) saudara-saudara ibumu yang
perempuan 6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan 8) ibu-ibu
yang menyusui kamu 9) saudara perempuan persusuan 10) ibu-ibu
istri(mertua) 11) anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri (disetubuhi) , tapi jika kamu belum campur
dengan istrimu itu(dan sudah kamu cerai) , maka tidak berdosa kamu
mengawininya 12) (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu) 13) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisaa)
5) . Dilarang kawin dengan wanita yang telah ditalaq tiga
Firman Allah: kemudian jika si manusia mentalaqnya (sesudah talaq yang
kedua). Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan
suami lain. Kemudian jika suami lain menceraikanya, maka tidak ada dosa
bagi kehidupanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hokum-hukum Allah,
diterangkan-Nya pada kaum yang
(mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:230)
6) Dilarang mengawini wanita lebih dari empat
Rasulullah bersabda:” cukuplah bagimu empat orang istri dan lainya diceraikan saja “(HR. Abu Daud dan Thirmidzi)”
7) Mengawini wanita yang berstatus istri orang lain
Mengawiniwanita yang masih berstatus istri orang lain adalah haram,
sebelum ada kejelasan bahwa wanita itu adalah janda yang benar-benar
telah diceraikan suaminya. Hal ini adalah untuk mrenjaga perasaan dan
harga diri seseorang yang telah menjadi suaminya.
Firman Allah: “dan diharamkan bagi kamumengawininya wanita yng
bersuami9, kecuali budak-budak yang kamu miliki ( allah telah
menerangkan hokum itu) sebagai tetapanya atas kamu. Dan dihalalkan bagi
kamu untuk yang demikian(yaitu) mencari istri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-iastri yang telah kamu nikmati
(campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna) . sebagai suatu kewajiban, dan tidaklah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisaa: 24)