Pengertian Asuransi Islam

............ ............
Pengertian Asuransi Islam

dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta`min, penanggung disebut mu`ammin , tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min. At-ta`min diambil dari kata amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut seperti yang disebutkan dalam QS Quraisy ayat 4.


Musthafa Ahmad Az Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beraneka ragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem taawun dan taadhamum yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah oleh sekelompok orang tertanggung kepada orang-orang yang tertimpa musbah tersebut. Penggantian tersebut berasal dari premi mereka.

Di Indonesia sendiri, asuransi islam lebih sering dikenal dengan istilah takaful.

Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi Syariah. Dalam fatwah DSN no 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1, disebutkan bahwa pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah

Sumber : Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Oleh Wirdyaningsih, SH,MH , Karnaen Perwataadmaja,SE,MPA.,Gemala Dewi,SH,LL.M , Yeni Salma Barlinti,SH.,MH

Sumber:
............ ............